
KARAWANG, (MK).- Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Karawang tengah mengkaji Peraturan Daerah (Perda) tentang TPI di Karawang. Isi Perda itu rencananya Pemkab Karawang tidak akan memungut retribusi kepada para nelayan.
Dikatakan Kepala Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Karawang, Hendro Subroto, di Karawang, Beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Hendro, nantinya pemungutan retribusi hanya dibebankan kepada para bakul (bandar atau pembeli ikan). Dengan demikian, nelayan tidak akan dibebankan pemungutan retribusi. "Sebelumnya, selama pemungutan retribusi itu masih menjadi kewenangan pemerintah propinsi, nelayan ikut dibebani bersama para bakul," ujarnya.
Saat ini, proses pembentukan Perda tentang TPI itu masih tahap pengkajian di tingkat Pemkab atau masih tahap koordinasi ke berbagai pihak terkait. Dengan demikian, belum diajukan ke DPRD Karawang.
Sementara Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang saat ini kondisinya tidak berfungsi rencana akan difungsikan kembali. Dari sebelas TPI hanya lima yang masih berfungsi, Sementara sebanyak enam TPI tidak bisa difungsikan akibat kurangnya pemeliharaan. Kelima TPI yang saat ini masih berfungsi adalah TPI Ciparage, Sungaibuntu, Muara, Pasir Putih, dan TPI Betok Mati.
Rencananya, enam TPI yang kini sudah tidak berfungsi, akan difungsikan karena keberadaan TPI itu cukup membantu pihaknya dalam melakukan pendataan seputar potensi tangkapan ikan laut di Karawang.
Selain itu, para nelayan di Karawang juga membutuhkan TPI untuk menjual hasil tangkapan ikannya. Akibat adanya enam TPI yang tidak berfungsi, maka nelayan harus menjual hasil tangkapannya di tempat lain.
Difungsikannya enam TPI itu dalam rangka mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, karena kewenangannya sudah diserahkan ke Pemkab Karawang, yang sebelumnya di kelola Pemprov Jawa Barat. (*)