
TEMPURAN,(MK).- Para nelayan yang ada di Ciparage mengeluh. Pasalnya pendapatannya akhir-akhir ini menurun. Selain adanya faktor alam. Hal itu juga disebabkan karena banyaknya nelayan pendatang yang menggunakan kapal dan jaring dogol beroperasi wilayah tersebut. Keluhan tersebut disampaikan para nelayan kepada pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Singaperbangsa, Desa Ciparagejaya Kec. Tempuran, Kab. Karawang, beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan dengan pengelola TPI, para nelayan setempat, (nelayan payang dan rampus) itu meminta kepada pengelola untuk memberikan batas wilayah operasi para nelayan dogol dalam melakukan aktivitasnya. Karena menurut mereka selama ini nelayan dogol sering masuk dan beroperasi diwilayah yang dilarang.
Manager, KUD Mandiri Mina “Singaperbangsa” Ciparagejaya, Ismail, ketika dikonfirmasi terkait adanya keluhan para nelayan, kepada “SJB” membenarkan, “hal itu sudah kami terima dan rencananya kami akan mengundang para nelayan dogol dan nelayan rampus untuk melakukan musyawarah,” ucapnya.
Beberapa nelayan yang ada di ciparage mengaku, selain mengeluhkan keberadaan nelayan dogol, para nelayan juga mengeluhkan adanya potongan yang dilakukan oleh TPI yang besarnya mencapai 13% sampai dengan 16 %. Sementara para nelayan pendatang dan bukan anggota dibebankan hanya sebesar 9%. “Kami tidak bisa protes karena hal itu katanya hasil musyawarah dengan para nelayan terdahulu,” tutur salahsatu nelayan payang.
Sumitro, salahsatu nelayan dogol juga mengeluhkan hal yang sama. Selain merasa terbebani dengan potongan sebesar 9%, para nelayan dogol juga merasa keberadaannya tidak diakui oleh masyarakat nelayan di wilayah tersebut. Padahal kata Sumitro, “kalau tidak ada kami TPI ini sepi, karena kebanyakan para nelayan setempat menjual hasil tangkapnya langsung ke bakul,” ucapnya.
Diakui oleh Sumitro, pengelolaTPI saat ini jauh lebih baik dari yang sebelumnya, “walaupun harus menunggu lama pembayaran tidak pernah lewat satu hari, tidak seperti yang dulu, pembayarannya melar kadang sampai dua hari baru dibayar,” katanya.
Kasi Wasdal, Dinas PKP, Sutisna Somantri, ketika dikonfirmasi terkait adanya kelugan para nelayan, mengatakan, “terkait keberadaan nelayan dogol itu sudah dilakukan musyawarah, dan hasilnya disepakati para nelayan dogol hanya diperbolehkan beroperasi diwilayah dengan batas 3 mil dari garis pantai. Dan yangberhubungan dengan besarnya potongan, itu merupakan keputusan yang ada pada KUD. Sedangkan retribusi yang disetor kepada kami hanya sebesar 2,4 %,” jelasnya. (*)