
JAKARTA, (MK).- Akibat maraknya makanan mengandung zat berbahaya yang mengancam keselamatan masyarakat, DPR RI mengusulkan pembentukan Polisi Khusus pemantau makanan yang membantu Badan Pengawas Obat dan Makananan mengamankan pangan nasional.
Demikian salah satu pemikiran yang mengemuka pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di Jakarta.
Salah satu anggota komisi itu, Subagyo Partodiharjo (Fraksi Partai Demokrat) berpendapat, BPOM perlu membentuk satuan Polisi Khusus (Polsus) untuk tugas pemantauan makanan serta kandungan zat yang ada di dalamnya.
"Hal itu penting, mengingat belakangan ini marak terjadi makanan siap konsumsi seperti `snack` yang mengandung bahan kimia berbahaya, apakah formalin, zat pewarna berbahaya dan lain sebagainya," ungkapnya.
Ia menambahkan, jika pada kementerian atau lembaga lain bisa saja ada Polsus, mengapa BPOM tidak.
"Apalagi ini menyangkut langsung pada kesehatan dan keselamatan manusia," katanya.
Subagyo Partodihjarjo kemudian mengingatkan BPOM agar memperhatikan betul jenis makanan yang patut untuk anak-anak, guna menghindari keadaan tidak diinginkan saat mengonsumsinya.
Produk Impor
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hernani Hurustiati, menyorot khusus masalah pentingnya pengkajian terhadap produk-produk impor.
"Semua produk dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, mutlak harus dilakukan pengkajian khusus, demi melindungi konsumen domestik dari bahaya zat kimia," tegasnya.
Hernani Hurustiati pun mempertanyakan kerja sama lintas kementerian dan lembaga departemen antara BPOM RI dengan instansi terkait lainnya.
Misalnya kerjasama dengan pihak Lembaga Pengawas Obat dan Makanan Nahdatul Ulama Indonesia (LPOM NUI) yang dijadikan rujukan standarisasi halal atau tidaknya suatu produk.
Lemahnya Penegakan Hukum
Kepala BPOM Kustantinah ketika menanggapi berbagai masukan serta kritikan, mengatakan rendahnya putusan yang dijatuhkan kepada para pelanggar hukum tindak pidana bidang obat-obatan dan makanan merupakan salah satu penyebab tidak efektifnya upaya penegakan hukum.
"Harus diakui, kami membutuhkan dukungan dari anggota DPR RI, khusunya Komisi IX agar BPOM memiliki payung hukum yang jelas sehingga BPOM memiliki wewenang jika terjadi pelanggaran di bidang obat-obatan dan makanan", ujarnya.
Ditambahkannya, belum adanya kesepahaman dengan aparat penegak hukum tentang tindak pidana bidang obat dan makanan, walaupun secara rutin BPOM telah menyelenggarakan forum koordinasi dengan aparat penegak hukum, menjadi kendala lainnya yang kerap dihadapi para penyidik BPOM di lapangan.
"Akibatnya, seringkali Putusan Hukum yang dijatuhkan tidak memiliki efek jera dan tidak sebanding dengan keuntungan finansial yang didapatkan para pelanggar hukum. Hal ini mengakibatkan pelanggaran berulang dan bahkan menjadi contoh bagi para pelanggar hukum yang lain", kata Kustantinah. (*)