Jumat, 22 Januari 2010

Pengelola Sekolah Lakukan Pungutan Akan Ditindak Tegas

KARAWANG, (MK).- Pengelola sekolah yang berani memungut sejumlah uang kepada orang tua siswa, apalagi bagi SD dan SMP akan ditindak tegas, semua sudah ditanggung pemerintah melalui program Biaya Operasional Sekolah (BOS) artinya tidak ada alasan yang bisa dibenarkan apabila pihak sekolah tetap melakukan pungutan. Dikemukaan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kab. Karawang, H. Eka Sanatha, saat hearing dengan Komisi D DPRD, beberapa waktu lalu.

Terkait larangan itu ia mengaku sudah membuat surat edaran baru, bila ditemukan ada yang membandel ia akan bersikap tegas dan akan memberikan sangsi. “Misalnya ketika ditemukan adanya komersialisasi Lembar kerja Sekolah (LKS), beritahu kami secepatnya,” tegasnya.

Pernyataan Kepala Disdikpora tersebut mengundang reaksi beragam. Pasalnya sampai dengan hari ini masih saja ada sekolah yang melakukan pungutan. Mulai dari sumbangan perpisahan guru atau kepala sekolah, biaya renang, infak, dan pembelian buku LKS, penebusan raport serta pungutan lainnya yang semuanya dilakukan oleh sekolah dengan dalih hal tersebut tidak dibiayai oleh dana BOS.

Sejumlah kalangan menilai, kalau sampai hari ini masih saja ada sekolah yang melakukan pungutan, pernyataan Ka Disdikpora dianggap “bagaikan melempar batu ke air” yang akhirnya tak berbekas.

Masih hangat dalam ingatan adanya surat edaran Bupati, yang melarang pengelola untuk tidak mengelola tabungan. Diketahui dibeberapa sekolah hal itu masih saja dilakukan. Artinya mereka itu tak mengindahkan himbauan Bupati. Bagaimana dengan edaran Kepala Disdikpora apakah akan bernasib sama.

Dampak dari banyaknya pungutan yang dibebankan kepada anak secara tiba-tiba, anak mengaku terkadang kehabisan ongkos untuk pulang sehingga mereka harus rela menunpang diatas kendaraan dengan bayaran hanya separuh dari ongkos yang seharusnya mereka bayar walaupun dengan penuh resiko. (*)