KARAWANG, (MK).- Dalam rangka meningkatkan pendapatan Daerah melalui Pajak Daerah BPHTB serta kemampuan kapasitas fiskal Kabupaten Karawang, juga untuk meningkatkan Pelayanan masyarakat khususnya Wajib Pajak BPHTB, sekaligus sosialisasi undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Pemkab Karawang menggelar kegiatan Penyerahan Dokumen Pendukung dan Aplikasi BPHTB dari Pemerintah Pusat kepada Pemkab Karawang yang di terima langsung oleh Wakil Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana saat apel PNS di Plaza Pemkab Karawang, Kamis (13/1).
Dalam sambutannya dr. Cellica mengatakan bahwa dengan di undangkannya UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Pemerintah Pusat telah memberikan ruang dan kepercayaan terhadap Pemerintah Kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak yang semula dikelola oleh Pemerintah pusat mulai tahun 2011 ini pengelolaan BHTB di limpahkan oleh Kabupaten/kota.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa dengan dilimpahkannya pengelolaan PBB dan BHTB, mudah-mudahan akan mendorong dan meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan pajak PBB dan BHTB, seiring dengan dilimpahkannya kewenangan dimaksud, dan sebagai aparat dan pelayan masyarakat dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan, dan beliau berharap bahwa dengan dilimpahkan nya PBB dan BHTB pengelolannya dapat dilaksanakn dengan mudah, cepat, akurat dan akuntabel.
Lebih lanjut Cellica mengatakan bahwa Potensi Penerimaan Pedesaan dari PBB dan BHTB sangat tinggi, salah penyumbang penerimaan pendapatan kabupaten Karawang dari sektor PBB dan BHTB, Cellica pun menambahkan bahwa Data Wajib Pajak PBB pedesaan dan Perkotaan di Karawang mencapai 750.000 Wajib pajak, sedangkan data perolehan hak dan pengalihan hak bumi dan bangunan setiap tahun mengalami peningkatan seiring meingktaknya permintaan terhadap perumahan, sebagai gambaran dan informasi bahwa penerimaan bagi hasil BHTB tahun 2010 mencapai Rp. 32. Milyar
Wakil bupati dalam pesannya mengajak kepada semua PNS agar mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa tahun 2011 pengelolaan BHTB telah di Kelola oleh Pemerintah Kab. Karawang yang di laksanakan oleh DPPKAD, Wakil Bupati pada Apel tersebut berharap dengan diserahkannya dokumen dan aplikasi BHTB agar di pergunakan seoptimal mungkin dan bila perlu untuk dikembangkan dalam menciptkan pengelolaan BHTB yang prima. Imbuhnya.
Serah terima Dukumen Pendukung serta Aplikasi BHTB dari Kementrian Keuangan RI yang diwakilkan oleh Kepala KPP Pratama Utara Ali Brata Kusumah diserahkan kepada Wakil Bupati Karawang dr. Cellica Nurachadiana. (*)