
Bupati Ade Swara dalam kesempatan tersebut mengatakan, Kabupaten Karawang selain dikenal sebagai daerah pertanian dan industri juga memiliki potensi migas yang tersebar di beberapa wilayah, baik di darat maupun lepas pantai. “Dimana berdasarkan UU No. 32 Tahun 2003 tentang Minyak Bumi dan Gas,daerah penghasil migas diberi kesempatan seluas-seluasnya melalui badan usaha daerah untuk melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, kegiatan usaha tersebut dilakukan sesuai dengan skala operasional yang didasarkan pada kemampuan keuangan dan teknis badan usaha daerah yang bersangkutan. “Dengan ditetapkannya direktur utama perusahaan daerah petrogas yang definitif, diharapkan dapat menggali potensi minyak, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Karawang,” imbuhnya.
Di sisi lain, Bupati atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang mengucapkan “selamat” kepada direktur utama perusahaan daerah petrogas persada karawang, karena pengangkatan sebagai direksi perusahaan daerah telah melalui tahapan uji kepatuhan dan kelayakan yang mengacu kepada ketentuan. “Pemerintah daerah selaku pemilik perusahaan mengharapkan memperoleh direksi yang profesional dan memiliki integritas dalam membangun daerah,” ujarnya.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kab. Karawang, Abdul Aziz menambahkan, pengangkatan dan pelantikan Dirut PD Petrogas Persada mengacu pada Perda No. 12 Tahun 2003 tentang pendirian PD Petrogas Persada. “Serta hasil pemeriksaan Inspektorat No. 700/42/LKY/Inspektorat tentang Laporan Hasil Evaluasi PD Petrogas Persada,” jelasnya.
Abdul Aziz melanjutkan, pengangkatan Dirut PD Petrogas sendiri harus memenuhi persyaratan dan telah melalui uji kepatutan dan kelayakan. Uji kepatutan dan kelayakan dilakukan bekerjasama dengan Biro Psikologi Universitas Padjadjaran Bandung, dan Program Pasca Sarjana Universitas Singaperbangsa Karawang, dan telah diikuti oleh 9 (sembilan) orang peserta.
Dari hasil uji kepatutan dan kelayakan tersebut, lanjut Abdul Aziz, peserta yang mendapatkan rekomendasi adalah sdr. Rahmat Priyatna. “Tahapan uji kepatutan dan kelayakan diselenggarakan dengan harapan dapat menghasilkan jajaran direksi yang professional dan memiliki integritas,” tambahnya.
Sementara itu, Rachmat Priyatna sendiri merupakan mantan pejabat BP Migas, yang saat ini telah pension. Sebelum dilantik, beberapa hari sebelumnya, dirinya telah merepresentasikan visi dan misinya dalam upaya membesarkan PD. Petrogas Persada. Menurutnya, sebagai daerah penghasil migas, Kab. Karawang berhak punya bagian untuk mengelola sendiri. “Untuk itu, perlu adanya akses langsung ke pemerintah pusat melalui BUMD,” ujarnya kala itu. (*)