Jumat, 19 Februari 2010

Kades Menduga, Meise Diberangkatkan dengan Dokumen Palsu

CILEBAR, (MK).- Kades Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Warman Abdurachman, pertanyakan legalitas persyarataan keberangkatan Meise Arsita, yang bekerja di Singapura. Pasalnya Meise berangkat ke Luar Negeri saat itu baru berumur 17 tahun. Diduga berkas persyaratan keberangkatannya menggunakan dokumen palsu. Hal itu diungkapkannya saat ditemui dikantornya, Kamis (11/2).

Dalam dokumen keberangkatannya Meise tercatat lahir pada tanggal 5 mei 1985, “padahal pada data KTP yang ada pada kami yang bersangkutan lahir pada tanggal 5 mei 1991. Perubahan dokumen tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang memberangkatkannya ke Singapura,” jelas kades.

Bukan hanya itu saja, kades juga menduga, Meise merupakan korban trafficking (penjualan manusia) karena dalam ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, seharusnya yang boleh diberangkatkan harus sudah berumur 21 tahun, sementara Meise ketika berangkat baru berumur 17 tahun,” tegasnya.

Untuk membuktikan hal itu kades, akan berkoordinasi dengan BNP2TKI di Jakarta dan akan menghubungi pihak imigrasi guna mencari kebenaran terkait masalah dokumen yang diduga palsu.

Apabila terbukti adanya pemalsuan dari dokumen yang ada, maka pihak keluarga akan melakukan upaya hukum, karena keluarga menganggap kematian Meise berkaitan dengan adanya dokumen yang dipalsukan oleh pihak yang memberangkatkan.

Lebih tegas kades mengatakan, pemalsuan dokumen keberangkatan Meise dilakukan oleh sponsor. Dan kades juga menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen pendukung lainnya terkait keberangkatan warganya ke luar negeri.

Ditambahkan kades, upaya hukum yang akan ditempuh pihak keluarga korban yang akan menuntut pihak sponsor memang harus dilakukan, dengan harapan pihak yang melakukan tindakan pemalsuan dokumen itu ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, tegas Kades. (*)