
TIRTAJAYA, (MK).- Peredaran materai yang diduga palsu diwilayah Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang luput dari pengetahuan penegak hukum. Pasalnya korban yang dirugikan akibat dari penggunaan materai yang diduga palsu tersebut sampai hari ini belum ada yang melaporkan kasusnya ke polisi..
Praktisi Hukum, Adolf Niman Saputra, SH mengatakan, penggunaan materai palsu bisa berakibat cacat hukum terhadap isi perjanjian atau pengesahan. “Apabila materai itu digunakan untuk pengesahan hak atas tanah misalnya, apabila terjadi adanya kekeliruan dan atau masalah atau ada yang mempermasalahkan sampai ke pengadilan maka akta tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum,” jelasnya.
Menurut Adolf, apabila diketahui adanya peredaran materai palsu segera laporkan temuannya ke polisi, karena barang siapa yang menyimpan barang tersebut akan dikenakan pasal pidana walau barang tersebut dari hasil nemu sekalipun, tambahnya.
Beredarnya materai palsu di Tirtajaya, ketika warga yang bernama Amirudin membeli satu lembar materai disalah satu toko yang ada diwilayah desa medankarya. Ketika materai itu ditempel dengan diolesi air, materai tersebut tidak dapat menempel. Merasa heran dengan kondisi tersebut lalu bersama rekannya ia membawa materai tersebut ke kantor pos. Menurut keterangan hasil perbandingan dengan yang ada di kantor pos materai tersebut diduga palsu.
Ketika mengetahui bahwa materai tersebut palsu, hal itu langsung dikonfirmasikan kepada pemilik toko yang menjual materi tersebut. Berdasarkan keterangannya pemilik toko materai tersebut dibelinya dari salahsatu toko yang ada di pasar Rengasdengklok.
Pemilik toko yang tidak bersedia ditulis identitasnya, mengaku tidak mengetahui kalau materai itu palsu. Beberapa lembar materai yang tersisa dan belum sempat terjual diperlihatkan dan barulah pemilik toko menyadari bahwa materai dagangannya itu diduga kuat barang palsu. Hal itu diyakininya karena ketika dicocokan dengan materai yang dibeli di kantor pos perbedaannya terlihat sangat mencolok
Korban beredarnya materai yang diduga palsu juga dialami Hadi, ketika membeli satu lembar materai dengan nominal 6.000, disalahsatu toko milik HM yang beralamat di Tambaksumur. Ia mengaku baru menyadari setelah materai itu mau digunakan. Ketika dikonfirmasikan kepada pemilik toko, HM mengaku materai yang dijualnya tinggal satu-satunya yang tersisa dan ia mengaku lupa membeli dari mana materai yang diduga palsu tersebut.
Berdasarkan informasi, peredaran materai palsu sudah berlangsung lama dan hal ini sudah merambah hampir diseluruh pelosok perdesaan di kabupaten karawang. (*)